A. Pengertian Perencanaan
Perencanaan
adalah cara berpikir mengenai
persoalan-persoalan sosial dan ekonomi, terutama berorientasi pada masa datang,
berkembang dengan hubungan antara tujuan dan keputusan – keputusan kolektif dan
mengusahakan kebijakan dan program
B.
Unsur-unsur suatu perencanaan
Dalam menetapkan suatu rencana harus lah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Dalam menetapkan suatu rencana harus lah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Tujuan.
Suatu rencana yang akan dilaksanakan harus mempunyai tujuan yang jelas dan
mempunyai batasan akan tujuan tersebut (fokus). Dalam batasan ini dirinci
tentang limit waktu yang akan dipakai, bagaimana cara pencapaian tujuan
tersebut dan lain sebagainya.
2.
Politik.
Yang dimaksud dengan politik ini adalah kewenangan, delegasi dan pertanggung
jawaban dalam pelaksanaan sebuah rencana. Sehingga tujuan yang telah
direncanakan akan berhasil.
3.
Prosedur,
merupakan urutan tindakan atau kegiatan yang terorganisir dalam rangka
pencapaian tujuan tersebut.
4.
Anggaran
atau budget merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian tujuan.
Anggaran ini harus dibuat serealistis mungkin, sehingga beban dari pelaksanaan
ini tidak tidak lah begitu berat.
5.
Program,
merupakan gabungan dari politik, prosedur dan anggaran serta perlu adanya
alternatif tujuan bilamana tujuan utamanya tidak tercapai sebagaimana yang
diharapkan.
C. PROSES PERENCANAAN
1. Menentukan tujuan perencanaan
2. Menentukan tindakan untuk mencapai tujuan
3. Mengembangkn dasar pemikiran kondisi mendatang
4. Mengidentifikasi cara untuk mencapai tujuan
5. Mengimplementasi rencana tindakan dan mengevaluasi hasilnya
6. seleksi sasaran
7. penilaian dampak lingkungan
8. mengadakan ramalan tentang perubahan
9. evaluasi kekuatan internal perushaan
10. . mempertimbangkan berbagai alternatif tindakan bersama resiko dan imbalannya
11. pilihan alternatif terbaik
12. penentuan program spesifik, rencana dan prosedur pelaksanaan
13. evaluasi bersama hasil dan akibat perencanaan dalam rangka mengambil tindkaan perbaikan dan mengadakan perubahan sesaui dengan apa yang
0 comments:
Post a Comment